Pusat Penjaminan Mutu (P2M) STAI Tgk Chik Pante Kulu adalah lembaga yang bertanggungjawab langsung kepada Ketua STAI. Posisi P2M dalam struktur organisasi STAI Tgk Chik Pante Kulu berada di bawah koordinasi Ketua STAI secara langsung. PPM memiliki tugas dalam proses Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan (PPEPP) mutu STAI. Kehadiran P2M dalam sebuah perguruan tinggi adalah sebuah keharusan untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI) yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Permendikti No. 44 tahun 2015 dan No. 50 tahun 2018. P2M harus dapat memastikan agar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dapat berjalan dengan baik demi terpenuhinya SNDIKTI atau bahkan dapat melampauinya.

Visi dan Misi

Misi

Menjadi lembaga penjaminan mutu sebagai lembaga profesional dalam pengembangan, penjaminan, pengendalian dan pendampingan mutu tridharma perguruan tinggi menuju kampus unggul pada 2030.

Visi

  • Menyusun, mengembangkan, mengendalikan, mendampingi, dan mengaudit implementasi standar mutu dalam penyelenggaraan pendidikan.

  • Meningkatkan dan memastikan kualitas dosen, mahasiswa, kurikulum, pembelajaran, fasilitas pembelajaran, dan penelitian Ilmiah

  • Menyelenggarakan kegiatan pengkajian, evaluasi, audit dan akreditasi program studi dan institusi

  • Menyampaikan temuan hasil pengkajian dan evaluasi serta merekomendasikan kebijakan pengembangan mutu akademik dan institusi kepada pihak yang berkepentingan

Tugas Pokok

Lembaga Penjaminan Mutu mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.

Fungsi

Fungsi LPM adalah sebagai berikut:

  • Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;

  • Pelaksanaan pengembangan mutu akademik;

  • Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan

  • Pelaksanaan administrasi lembaga.